Minggu, 18 November 2012

Upaya Pemerintah Melawan Cybercrime


Teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah perilaku mayarakat dan peradaban manusia secara global. Di samping itu, perkembangan teknologi informasi telah menyebabkan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial yang secara signifikan berlangsung demikian cepat. Teknologi informasi saat ini menjadi pedang bermata dua, karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia, sekaligus menjadi arena efektif perbuatan melawan hukum.
Saat ini telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan Hukum Siber, yang diambil dari kata cyber law adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang digunakan adalah hukum teknologi informasi (law oinformation technology), hukum dunia maya(virtual world law) dan hukum mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbaris virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan "Dunia Maya" akan cukup menghadapi persoalan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai "maya", sesuatu yang tidak terlihat dan semu.
Terdapat tiga pendekatan untuk mempertahankan keamanan di cyberspace, pertama adalah pendekatan teknologi, kedua pendekatan sosial budaya-etika, dan ketiga pendekatan hukum. Untuk mengatasi keamanan gangguan pendekatan teknologi sifatnya mutlak dilakukan, sebab tanpa suatu pengamanan jaringan akan sangat mudah disusupi, diintersepsi, atau diakses secara ilegal dan tanpa hak.
Melihat fakta hukum sebagaimana yang ada pada saat ini, dampak perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah disalahgunakan sebagai sarana kejahatan ini menjadi teramat penting untuk diantisipasi bagaimana kebijakan hukumnya, sehingga cyber crime yang terjadi dapat dilakukan upaya penanggulangannya dengan hukum pidana, termasuk dalam hal ini adalah mengenai sistem pembuktiannya. Dikatakan teramat penting karena dalam penegakan hukum pidana dasar pembenaran seseorang dapat dikatakan bersalah atau tidak melakukan tindak pidana, di samping perbuatannya dapat dipersalahkan atas kekuatan undang-undang yang telah ada sebelumnya (asas legalitas), juga perbuatan yang didukung oleh kekuatan bukti yang sah dan kepadanya dapat dipertanggungjawabkan (unsur kesalahan). Pemikiran demikian telah sesuai dengan penerapan asas legalitas dalam hukum pidana (KUHP) kita, yakni sebagaimana dirumuskan secara tegas dalam Pasal I ayat (1) KUHP " Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali" atau dalam istilah lain dapat dikenal, " tiada pidana tanpa kesalahan".
Bertolak dari dasar pembenaran sebagaimana diuraikan di atas, bila dikaitkan dengan cybercrime, maka unsur membuktikan dengan kekuatan alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana merupakan masalah yang tidak kalah pentingnya untuk diantisipasi di samping unsur kesalahan dan adanya perbuatan pidana.
Bertolak dari dasar pembenaran sebagaimana diuraikan di atas, bila dikaitkan dengan Cyber Crime, maka unsur membuktikan dengan kekuatan alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana merupakan masalah yang tidak kalah pentingnya untuk diantisipasi di samping unsur kesalahan dan adanya perbuatan pidana.
Review Yuridis
Menjawab tuntutan dan tantangan komunikasi global lewat Internet, Undang-Undang yang diharapkan (ius konstituendum) adalah perangkat hukum yang akomodatif terhadap perkembangan serta antisipatif terhadap permasalahan, termasuk dampak negatif penyalahgunaan internet dengan berbagai motivasi yang dapat menimbulkan korban-korban seperti kerugian materi dan non materi. Saat ini, Indonesia belum memiliki Undang - Undang khusus/ cyber law yang mengatur mengenai cybercrime Tetapi, terdapat beberapa hukum positif lain yang berlaku umum dan dapat dikenakan bagi para pelaku cybercrime terutama untuk kasus-kasus yang menggunakan komputer sebagai sarana, antara lain:
a.    Kitab Undang Undang Hukum Pidana
Dalam upaya menangani kasus-kasus yang terjadi para penyidik melakukan analogi atau perumpamaan dan persamaaan terhadap pasal-pasal yang ada dalam KUHP. Pasal-pasal di dalam KUHP biasanya digunakan lebih dari satu Pasal karena melibatkan beberapa perbuatan sekaligus pasal-pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada cybercrime antara lain :
1.  Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit milik orang lain walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja yang diambil dengan menggunakan software card generator di Internet untuk melakukan transaksi di e-commerce. Setelah dilakukan transaksi dan barang dikirimkan, kemudian penjual yang ingin mencairkan uangnya di bank ternyata ditolak karena pemilik kartu bukanlah orang yang melakukan transaksi.
2.  Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan dengan seolah olah menawarkan dan menjual suatu produk atau barang dengan memasang iklan di salah satu website sehingga orang tertarik untuk membelinya lalu mengirimkan uang kepada pemasang iklan. Tetapi, pada kenyataannya, barang tersebut tidak ada. Hal tersebut diketahui setelah uang dikirimkan dan barang yang dipesankan tidak datang sehingga pembeli tersebut menjadi tertipu.
3.  Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkan oleh pelaku dan jika tidak dilaksanakan akan membawa dampak yang membahayakan.
4.  Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet. Modusnya adalah pelaku menyebarkan email kepada teman-teman korban tentang suatu cerita yang tidak benar atau mengirimkan email ke suatu mailing list sehingga banyak orang mengetahui cerita tersebut.
5.  Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
6.  Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi maupun website porno yang banyak beredar dan mudah diakses di Internet. Walaupun berbahasa Indonesia, sangat sulit sekali untuk menindak pelakunya karena mereka melakukan pendaftaran domain tersebut diluar negeri dimana pornografi yang menampilkan orang dewasa bukan merupakan hal yang ilegal.
7.  Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet , misalnya kasus-kasus video porno.
8.  Pasal 378 dan 262 KUHP dapat dikenakan pada kasus carding, karena pelaku melakukan penipuan seolah-olah ingin membeli suatu barang dan membayar dengan kartu kreditnya yang nomor kartu kreditnya merupakan curian.
9.  Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.
b. Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Menurut Pasal 1 angka (8) Undang - Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut. Hak cipta untuk program komputer berlaku selama 50 tahun (Pasal 30). Harga program komputer/ software yang sangat mahal bagi warga negara Indonesia merupakan peluang yang cukup menjanjikan bagi para pelaku bisnis guna menggandakan serta menjual software bajakan dengan harga yang sangat murah.  Misalnya, program anti virus seharga $ 50 dapat dibeli dengan harga Rp20.000,00. Maraknya pembajakan software di Indonesia yang terkesan “dimaklumi” tentunya sangat merugikan pemilik hak cipta. Tindakan pembajakan program komputer tersebut juga merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 72 ayat (3) yaitu “Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) “.
c. Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Menurut Pasal 1 angka (1) Undang - Undang No 36 Tahun 1999, telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. Dari definisi tersebut, maka internet dan segala fasilitas yang dimilikinya merupakan salah satu bentuk alat komunikasi karena dapat mengirimkan dan menerima setiap informasi dalam bentuk gambar, suara maupun film dengan sistem elektromagnetik. Penyalahgunaan Internet yang mengganggu ketertiban umum atau pribadi,terutama para hacker, dapat dikenakan sanksi dengan menggunakan Undang- Undang ini, sebagaimana diatur pada Pasal 22, yaitu Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi:
  1. Akses ke jaringan telekomunikasi
  2. Akses ke jasa telekomunikasi
  3. Akses ke jaringan telekomunikasi khusus
Apabila anda melakukan hal tersebut seperti yang pernah terjadi pada website KPU www.kpu.go.id, maka dapat dikenakan Pasal 50 yang berbunyi “Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”
d. Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
Dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan. Misalnya Compact Disk - Read Only Memory (CD - ROM), dan Write - Once -Read - Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebut sebagai alat bukti yang sah.
e.  Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Undang-Undang ini merupakan Undang-Undang yang paling ampuh bagi seorang penyidik untuk mendapatkan informasi mengenai tersangka yang melakukan penipuan melalui Internet, karena tidak memerlukan prosedur birokrasi yang panjang dan memakan waktu yang lama, sebab penipuan merupakan salah satu jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q). Penyidik dapat meminta kepada bank yang menerima transfer untuk memberikan identitas dan data perbankan yang dimiliki oleh tersangka tanpa harus mengikuti peraturan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan. Dalam Undang-Undang Pencucian Uang proses tersebut  Kapolda cukup mengirimkan surat kepada Pemimpin Bank Indonesia di daerah tersebut dengan tembusan kepada Kapolri dan Gubernur Bank Indonesia, sehingga data dan informasi yang dibutuhkan lebih cepat didapat dan memudahkan proses penyelidikan terhadap pelaku, karena data yang diberikan oleh pihak bank, berbentuk: aplikasi pendaftaran, jumlah rekening masuk dan keluar serta kapan dan dimana dilakukan transaksi maka penyidik dapat menelusuri keberadaan pelaku berdasarkan data– data tersebut. Undang-Undang ini juga mengatur mengenai alat bukti elektronik atau digital evidence sesuai dengan Pasal 38 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.
f. Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme
Selain Undang-Undang No. 25 Tahun 2003, Undang-Undang ini mengatur mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. Digital evidence atau alat bukti elektronik sangatlah berperan dalam penyelidikan kasus terorisme, karena saat ini komunikasi antara para pelaku di lapangan dengan pimpinan atau aktor intelektualnya dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas di internet untuk menerima perintah atau menyampaikan kondisi di lapangan karena para pelaku mengetahui pelacakan terhadap internet lebih sulit dibandingkan pelacakan melalui handphone
g. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektroni
Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum.
Analisis
Dengan bertambahnya waktu, maka perkembangan teknologi informasi semakin maju pula. Hal ini mendorong semakin banyak modus kejahatan cyber yang terus berubah dengan memanfaatkan teknologi informasi sebagai media komunikasi kejahatan, pencurian, penipuan dan banyak sekali kejahatan yang senantiasa meningkatkan kemampuannya dalam memodifikasi aksi kejahatannya sehingga tidak terendus oleh pihak yang berwajib.. Dari permasalahan di atas Pemerintah Indonesia diharapkan harus terus mengkaji bentuk kejahatan baru di dalam bidang cybercrime, agar modus kejahatan baru dapat segera teratasi dan menemukan solusi teknologi terbaru dan efektif menghadapi kejahatan cyber.
Rekomendasi
  1. Mengingat perkembangan teknologi yang terus berkembang dengan kebutuhan untuk keamanan cyber ditambah mahalnya riset untuk pengembangan teknologi, maka Pemerintah Indonesia dapat bekerja sama dengan negara lain atau pihak swasta untuk pendanaan riset teknologi atau dengan mengoptimalkan riset pada universitas-universitas di Indonesia.
  2. Pemerintah harus mengkaji ulang proses dalam pembentukan Undang-undang dan peraturan khususnya mengenai cybercrime agar fleksibel karena menyangkut perubahan teknologi yang sangat cepat berubah sehingga dapat segera  mengurangi kerugian dan menyelamatkan negara atau individu.
  3. Perlunya ketegasan Pemerintah dalam pemberian sanksi terhadap operator seluler, website yang telah merugikan kepentingan negara dan masyarakat.
(Analisis Kebijakan Bidang Pertahanan, Keamanan dan Pertanahan, Deputi Bidang Polhukam, Setkab)

Rabu, 24 Oktober 2012

Contoh Kasus Etika dalam Dunia Maya

Ringkasan ini tidak tersedia. Harap klik di sini untuk melihat postingan.

Undang- Undang IT Indonesia

Tindak kejahatan tidak hanya dilakukan dalam dunia nyata saja akan tetapi dalam dunia maya juga tindak kejahatan tidak kalah beda yaitu seperti menghack komputer orang atau mengambil data dari komputer orang. Bahkan kasus dunia cyber (maya) telah menyebar lus seperti kasus pembobolan bank BNI New York, kasus pemalsuan kartu kredit dan lain sebagainya. Oleh karena itu undang - undang tidak hanya berlaku di dunia nyata saja tetapi di dunia maya juga telah diterbitkan undang - undang salah satu diantaranya adalah pasal 34 s/d 45:

Pasal34
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual,
mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:
a. perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus
dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai
dengan Pasal 33;

Rabu, 10 Oktober 2012

Pelaku dan peristiwa Ilegal Content

Pelaku: pelaku yang menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan illegal content dapat perseorangan atau badan hukum, sesuai isi Pasal 1 angka 21 UU ITE bahwa “Orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga Negara asing, maupun badan hukum”. Keberadaan Badan Hukum diperjelas kembali dalam Pasal 52 ayat (4) UU ITE bahwa Korporasi yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 37 UU ITE, termasuk menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan illegal content dikenakan pemberatan pidana pokok ditambah dua pertiga.
Peristiwa: perbuatan penyebaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik seperti dalam Pasal 27 sampai Pasal 29 harus memenuhi unsur:

Hukum Cybercrime di Indonesia




TINDAK PIDANA "CYBER CRIME"
Berdasarkan Modus dan Korban, dikelompokkan
menjadi 2 yaitu:

1. Kejahatan yang menggunakan Teknologi Informasi dan Telekomunikasi untuk melakukan perbuatannya.
2. Kejahatan yang yang dilakukan dengan tujuan dan sasaran Teknologi Informasi dan Telekomunikasi

Kejahatan yang dilakukan dengan TIT
- Cyber Gambling (Perjudian)

Digital Signature



Tentang Digital Signature
Digital Signature adalah salah satu teknologi yang digunakan untuk meningkatkan keamanan jaringan. Digital Signature memiliki fungsi sebagai penanda pada data yang memastikan bahwa data tersebut adalah data yang sebenarnya (tidak ada yang berubah). Dengan begitu, Digital Signature dapat memenuhi setidaknya dua syarat keamanan jaringan, yaitu Authenticity dan Nonrepudiation.
Cara kerja Digital Signature adalah dengan memanfaatkan dua buah kunci, yaitu kunci publik dan kunci privat. Kunci publik digunakan untuk mengenkripsi data, sedangkan kunci privat digunakan untuk mendekripsi data. Pertama, dokumen di-hash dan menghasilkan Message Digest. Kemudian, Message Digest dienkripsi oleh kunci publik menjadi Digital Signature.
Untuk membuka Digital Signature tersebut diperlukan kunci privat. Bila data telah diubah oleh pihak luar, maka Digital Signature juga ikut berubah sehingga kunci privat yang ada tidak akan bisa membukanya. Ini merupakan salah satu syarat keaman jaringan, yaitu Authenticity. Artinya adalah, keaslian data dapat terjamin dari perubahan-perubahan yang dilakukan pihak luar.
Dengan cara yang sama, pengirim data tidak dapat menyangkal data yang telah dikirimkannya. Bila Digital Signature cocok dengan kunci privat yang dipegang oleh penerima data, maka dapat dipastikan bahwa pengirim adalah pemegang kunci privat yang sama. Ini berarti Digital Signature memenuhi salah satu syarat keamanan jaringan, yaitu Nonrepudiation atau non-penyangkalan.

Pemikiran Tentang Cyberlaw

Perkembangan Cyber Law di Indonesia

Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Karena sifatnya yang generik, diharapkan rancangan undang-undang tersebut cepat diresmikan dan kita bisa maju ke yang lebih spesifik.

Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya. Namun ternyata dalam perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke dalam rancangan “cyberlaw” .

Cyber Crime

Pengertian cyber chrime
Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama, Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
II.7 karakteristik Cybercrime
Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan

CYBER LAW

Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini .
yuridis, cyber law tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.
Dari sini lahCyberlaw bukan saja keharusan, melainkan sudah merupakan
kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini, yaitu
dengan banyaknya berlangsung kegiatan cybercrime.

Rabu, 30 Mei 2012

Perintah dasar pada Linux

Sekilas Tentang Command Line
Seperti halnya bila kita mengetikkan perintah di DOS, command line atau baris perintah di Linux juga diketikkan di prompt dan diakhiri dengan menekan tombol Enter pada keyboard untuk mengeksekusi perintah tersebut.
Baris perintah merupakan cara yang lebih efisien untuk melakukan sesuatu pekerjaan. Oleh karena itu pemakai Linux tetap mengandalkan cara ini untuk bekerja. Sebaiknya pemula juga harus mengetahui dan sedikitnya pernah menggunanakan perintah baris ini karena suatu saat pengetahuan akan perintah-perintah ini bisa sangat diperlukan.

Perintah pada Linux untuk memberikan IP

Pada Windows, proses menemukan alamat ip bukanlah tugas yang sulit,di Linux bagaimana cara menemukan alamat ip di linux bukanlah pertanyaan yang sulit untuk menjawab. Namun pertama-tama mari kita mencoba mengerti, apa yang merupakan alamat ip?
Bagi anda yang tidak tahu persis penggunaan suatu alamat ip, izinkan saya mencoba menjelaskannya kepada Anda secara detail. Sebuah alamat IP adalah singkatan untuk ‘Internet Protocol’ alamat. Nah, alamat ip 32 bit yang tersimpan dalam format binari, tetapi ditampilkan kepada pengguna dalam bentuk yang dapat dibaca manusia. Hal ini digunakan untuk mengidentifikasi mesin yang berbeda dalam sebuah jaringan. Setiap mesin di sebuah jaringan membutuhkan alamat IP yang unik. Ini membantu dalam transfer data sebagai

Root dalam Linux

Untuk mengerti filesystem di Linux, kita perlu sedikit mengubah pengertian yang telah kita anut selama ini terhadap filesystem, khususnya file system di system operasi Windows. Oleh karena itu, modul ini memerlukan asumsi-asumsi sebagai berikut :
1. Pemahaman terhadap filesystem di Windows
2. Pemahaman komputer secara umum, misalnya apa itu direktori, dsbnya.

Minggu, 27 Mei 2012

Cara Instalasi Linux Debian



LANGKAH I
Persiapan Menginstall Linux (Debian)
Nyalakan komputer, kemudian tekan [delete] untuk masuk ke bios,
Setelah di dalam bios, pilih menu
BIOS FEATURES SETUP
tekan [ENTER]
Setelah itu pilihlah menu Boot Sequence agar menjadi CDROM,C,A
[ESC]
Pilih,
SAVE & EXIT SETUP
tekan [ENTER]
tekan y [ENTER]
Maka komputer akan mulai booting kembali dengan boot sequence pertama ke CDROM.

keunggulan linux

Banyak orang yang menggunakan windows,namun apakah open source tidak lebih baik dari windows?

Linux mempunyai berbagai keunggulan jika dibandingkan sistem berbasis windows, diantaranya adalah sebagai berikut.

1. Lisensi

Semua software ini bisa didapat gratis berdasarkan lisensi GNU General Public License (lihat: http://www.fsf.org/copyleft/gpl.html) atau lisensi-lisensi lain yang mirip dengan itu. Berdasarkan lisensi ini, siapa pun bisa mendapatkan program baik dalam bentuk source code (bisa dibaca manusia) mau pun binary (bisa dibaca mesin), sehingga program tersebut dapat diubah, diadaptasi, mau pun dikembangkan lebih lanjut oleh siapa saja.

Mengenal berbagai jenis file log di server linux

File-file log adalah file yang berada di sebuah sistem yang merupakan file-file penting yang senantiasa mencatat semua kejadian-kejadian(kegiatan) yang berlangsung pada sistem. file ini sangat penting pada sebuah sistem untuk memudahkan kita khususnya admin untuk memeriksa dan menelurusi berbagai masalah yang terjadi, dengan file log si admin dengan mudah menemukan sebuah bug, sumber-sumber penyerangan, dan kerusakan-kerusakan yang terjadi pada sistem yang ditimbulkan , walaupun kita tidak mengetahui cara menanggulagi kerusakan tersebut.
File -file log kebanyakan ditulis dalam bentuk file text yang ditulis perbaris (istilah untuk namanya adalah record) oleh program-program sistem bawaan saat kita menginstall sebuah program ataupun sebuah SO (sistem operasi). sebagai contoh misalkan pada saat kita menjalankan perintah su, maka program su akan memberikan laporannya dan membubuhkan ke dalam file log sulog (file ini akan menjelaskan apakah usaha su dilakukan user tersebut sukses atau tidak).

Jenis-jenis Linux

Distro Linux (singkatan dari distribusi Linux) adalah sebutan untuk sistem operasi komputer dan aplikasinya, merupakan keluarga Unix yang menggunakan kernel Linux. Distribusi Linux bisa berupa perangkat lunak bebas dan bisa juga berupa perangkat lunak komersial seperti Red Hat Enterprise, SuSE, dan lain-lain.

Ada banyak distribusi atau distro Linux yang telah muncul. Beberapa bertahan dan besar, bahkan sampai menghasilkan distro turunan, contohnya Distro Debian GNU/Linux. Distro ini telah menghasilkan puluhan distro anak, antara lain Ubuntu, Knoppix, Xandros, DSL, dan sebagainya.

Kamis, 24 Mei 2012

Sejarah Linux

Linux adalah nama yang diberikan kepada sistem operasi komputer bertipe Unix. Linux merupakan salah satu contoh hasil pengembangan perangkat lunak bebas dan sumber terbuka utama. Seperti perangkat lunak bebas dan sumber terbuka lainnya pada umumnya, kode sumber Linux dapat dimodifikasi, digunakan dan didistribusikan kembali secara bebas oleh siapa saja.

Template by : kendhin x-template.blogspot.com