 Pengertian cyber chrime
Pengertian cyber chrime
Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakkukan dengan menggunakan 
teknologi computer sebagai alat kejahatan utama, Cybercrime 
didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan 
teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan 
teknologi internet.
II.7  karakteristik Cybercrime 
Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime diklasifikasikan :
• Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang 
software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software 
tersebut lewat teknologi komputer.
• Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program 
yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data 
dikomputer
II.8 Jenis-jenis Cybercrime
1. Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya
• Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem 
jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan 
dari pemilik system jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku 
kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian
 informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan 
hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu 
sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin 
marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.
Kita tentu tidak lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya
 dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah
 RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, 
hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam database berisi data 
para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika 
Serikat yang bergerak dibidang e-commerce, yang memiliki tingkat 
kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal 
Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para 
hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini dalam beberapa 
waktu lamanya.
• Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet 
tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap 
melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya 
adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan 
martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan 
pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, 
agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan 
sebagainya.
• Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting 
yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan 
ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat 
seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan 
pelaku.
• Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan 
kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan 
komputer(computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya 
ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data 
pentingnya tersimpan dalam suatu system yang computerized.
• Cyber Sabotage and Extortion
 Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau 
penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan 
komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini 
dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun 
suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem 
jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana 
mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam 
beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan 
tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program 
komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, 
tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai 
cyberterrorism.
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau 
penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan 
komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini 
dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun 
suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem 
jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana 
mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam 
beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan 
tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program 
komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, 
tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai 
cyberterrorism.
• Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang 
dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan
 pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran 
suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang
 lain, dan sebagainya.
• Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal 
yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan 
terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data 
pribadi yang tersimpan secara computerized,yang apabila diketahui oleh 
orang lain maka dapat merugikan korban secara materilmaupun immateril, 
seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau 
penyakittersembunyi dan sebagainya.
• Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk 
merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan 
pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya 
kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana 
hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker 
adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah 
sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat 
dipublikasikan dan rahasia.
• Carding
Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan 
transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat 
merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.
2. Jenis-jenis cybercrime berdasarkan motif Cybercrime terbagi    menjadi 2 yaitu:
• Cybercrime sebagai tindakan kejahatan murni :
Dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, 
dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan 
pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system 
informasi atau system computer.
• Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu :
Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan 
karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau 
melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system 
computer tersebut.
Selain dua jenis diatas cybercrime berdasarkan motif terbagi menjadi:
a. Cybercrime yang menyerang individu :
Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau 
iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun 
mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : 
Pornografi, cyberstalking, dll
b. Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik) :
Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif 
menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan 
pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.
c. Cybercrime yang menyerang pemerintah :
Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif 
melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan 
yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan
 suatu Negara.
Rabu, 10 Oktober 2012
Cyber Crime
at
19.20
 
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar