 Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang 
umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar 
atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu". 
Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan 
waktu ini .
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang 
umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar 
atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu". 
Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan 
waktu ini .
yuridis,  cyber law tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum 
tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat 
dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan 
cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat 
buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus 
dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum
 secara nyata.
Dari sini lahCyberlaw bukan saja keharusan, melainkan sudah merupakan
kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini, yaitu
dengan banyaknya berlangsung kegiatan cybercrime.
II.2  Ruang lingkup cyberlaw
Menurut Jonathan Rosenoer dalam Cyber Law – The Law Of Internet menyebutkan ruang lingkup cyber law :
1. Hak Cipta (Copy Right)
2. Hak Merk (Trademark)
3. Pencemaran nama baik (Defamation)
4. Hate Speech
5. Hacking, Viruses, Illegal Access
6. Regulation Internet Resource
7. Privacy
8. Duty Care
9. Criminal Liability
10. Procedural Issues (Jurisdiction, Investigation, Evidence, etc)
11. Electronic Contract
12. Pornography
13. Robbery
14. Consumer Protection
E-Commerce, E- Government
 II.3 Topik-topik Cyber Law
II.3 Topik-topik Cyber Law
Secara garis besar ada lima topic dari cyberlaw di setiap negara yaitu:
• Information security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau 
penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam
 hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan 
elektronik.
• On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.
• Right in electronic information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content.
• Regulation information content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.
• Regulation on-line contact, tata karma dalam berkomunikasi dan 
berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import,
 kriminalitas dan yurisdiksi hukum.
II.4 Asas-asas Cyber Law
Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu :
• Subjective territoriality, yang menekankan bahwa keberlakuan hukum 
ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian 
tindak pidananya dilakukan di negara lain.
• Objective territoriality, yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku 
adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan 
dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan.
• nationality yang menentukan bahwa negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.
• passive nationality yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
• protective principle yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas 
keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang
 dilakukan di luar wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban 
adalah negara atau pemerintah,
• Universality. Asas ini selayaknya memperoleh perhatian khusus terkait 
dengan penanganan hukum kasus-kasus cyber. Asas ini disebut juga sebagai
 “universal interest jurisdiction”. Pada mulanya asas ini menentukan 
bahwa setiap negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku 
pembajakan. Asas ini kemudian diperluas sehingga mencakup pula kejahatan
 terhadap kemanusiaan (crimes against
humanity), misalnya penyiksaan, genosida, pembajakan udara dan 
lain-lain. Meskipun di masa mendatang asas jurisdiksi universal ini 
mungkin dikembangkan untuk internet piracy, seperti computer, cracking, 
carding, hacking and viruses, namun perlu dipertimbangkan bahwa 
penggunaan asas ini hanya diberlakukan untuk kejahatan sangat serius 
berdasarkan perkembangan dalam hukum internasional.
Oleh karena itu, untuk ruang cyber dibutuhkan suatu hukum baru yang 
menggunakan pendekatan yang berbeda dengan hukum yang dibuat berdasarkan
 batas-batas wilayah. Ruang cyber dapat diibaratkan sebagai suatu tempat
 yang hanya dibatasi oleh screens and passwords. Secara radikal, ruang 
cyber telah mengubah hubungan antara legally significant (online) 
phenomena and physical location.
II.5 Tujuan Cyber Law
Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak 
pidana, ataupun penanganan tindak pidana.  Cyber law akan menjadi dasar 
hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan 
sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan 
kejahatan terorisme.
Rabu, 10 Oktober 2012
CYBER LAW
at
19.17
 
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar