Rabu, 10 Oktober 2012
Pelaku dan peristiwa Ilegal Content
at 20.26 0 comments
Hukum Cybercrime di Indonesia
Berdasarkan Modus dan Korban, dikelompokkan
menjadi 2 yaitu:
1. Kejahatan yang menggunakan Teknologi Informasi dan Telekomunikasi untuk melakukan perbuatannya.
2. Kejahatan yang yang dilakukan dengan tujuan dan sasaran Teknologi Informasi dan Telekomunikasi
Kejahatan yang dilakukan dengan TIT
- Cyber Gambling (Perjudian)
at 20.21 0 comments
Digital Signature
at 20.10 0 comments
Pemikiran Tentang Cyberlaw
Perkembangan Cyber Law di Indonesia
Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya. Namun ternyata dalam perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke dalam rancangan “cyberlaw” .
at 19.45 0 comments
Cyber Crime
Pengertian cyber chrime
Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakkukan dengan menggunakan
teknologi computer sebagai alat kejahatan utama, Cybercrime
didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan
teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan
teknologi internet.
II.7 karakteristik Cybercrime
Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
at 19.20 0 comments
CYBER LAW
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang
umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar
atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu".
Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan
waktu ini .
yuridis, cyber law tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum
tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat
dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan
cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat
buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus
dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum
secara nyata.
Dari sini lahCyberlaw bukan saja keharusan, melainkan sudah merupakan
kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini, yaitu
dengan banyaknya berlangsung kegiatan cybercrime.
at 19.17 0 comments